Ajukan Hubungan Bansos dengan Jumlah Suara, Kuasa Hukum Risma Minta MK Pilkada Ulang di Jatim

Berita Nasional

Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan gugatan Pilkada Jawa Timur 2024 oleh pasangan nomor urut 3 yaitu Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta, Rabu (8/1/2025).

Pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) ini, kuasa hukum pasangan cagub Rismah-Gus Hans menyoal pembagian bantuan sosial, dana bansos di Jawa Timur yang mempengaruhi hasil suara pemilih.

Dalam sidang penyelesaian pilkada bernomor perkara PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, kepada hakim Mahkamah Konsitusi (MK) , Tri Wiyono Susilo yang menjadi kuasa hukum Risma-Gus Hans kemudian memaparkan peta sebaran bantuan sosial yang dipandang memiliki hubungan langsung dengan perolehan suara pasangan calon calon. nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

“Ini penyebaran bansos yang mulia, penjelasannya ini kan peta ini. Yang merah pekat ini, inilah penyebaran bansos yang tertinggi yang mulia, sampai yang muda itu mengurangi penyebaran bansosnya di Jawa Timur,” papar Wiyono pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

Di depan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, kuasa hukum
Risma-Gus Hans berencana menghadirkan ahli untuk menerangkan korelasi antara pembagian bansos dengan peningkatan suara pasangan petahana di Jawa Timur ini.

Menurutnya, ada perhitungan untuk menghitung korelasi antara pemberian bansos dengan tingkat jumlah pemilih dari pasangan petahana itu.

“Kita nanti akan menghadirkan ahli bagaimana proses temuan hubungan dari pemberian bansos dan perolehan akuisisi 02,” tambahya.

Kubu Risma-Gus Haris juga meminta agar kubu Khofifah didiskualifikasi dari Pilgub Jatim

Mereka memaparkan juga adanya jumlah 822.394 suara tidak sah di dalam Pilgub Jawa Timur.

Jumlah suara ini jauh berbeda dari suara tidak sah pada pemilihan wakil bupati se-Jawa Timur yang hanya selisih angka 366.273 suara.
Selisih jumlah suara di pilgub yang lebih besar dari pilbup ini yang menjadi sorotan.

Kubu Risma juga mengajukan materi hukum lainnya pada sidang termasuk keberadaan formulir C yang hasilnya dinilai menutup pita koreksi dan beberapa pengajuan lainnya.

Kemudian, kubu Risma-Gus Hans membacakan petitum di akhir sidang yang isinya meminta agar pasangan petahana Khofifah-Emil Dardak dapat didiskualifikasi.

Mereka meminta agar pemenang didasarkan pada suara perolehan tertinggi tanpa paslon nomor urut 2.

Dalam petitumnya, kubu Risma kemudian mengajukan permintaan agar MK dapat memerintahkan KPUD Jatim melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Khofifah-Emil Dardak. (srs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *