Sah! Provinsi Baru di Papua Boleh Ikut Pemilu 2024

Nasional
  1. Nasion.id, Jakarta – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU). Dengan demikian, secara mekanisme semua provinsi Papua yang baru disahkan itu sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.

Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul tiga Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan empat Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ujar Ketua DPR  Puan Maharani, Kamis (17/11/2022)

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan berharap pengesahan Undang-Undang ini akan berdampak baik terhadap bidang sosial, ekonomi, pendidikan serta kesejahteraan rakyat. DPR, imbuhnya, akan mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan RUU Papua Barat Daya ini.

“Karenanya setelah ini kami berharap bahwa pelaksanaannya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya, memang semata-mata adalah untuk kesejahteraan secara ekonomi, pendidikan, sosial dan lain-lain sebagainya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” beber Puan.

Oleh karena itu, Puan berharap pemerintah segera menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan keikutsertaan Provinsi Papua Barat Daya dalam pemilu 2024.

“Terkait perppu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan desember ini bagaimana kelanjutannya. Namun, saya meyakini bahwa pemerintah sudah menyiapkan drafnya tersebut dan nanti akan dibahas bersama-sama dengan Komisi II,” imbuhnya.

Sementara itu, awal pekan lalu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik  mengaku siap membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pembentukan tiga KPU provinsi itu bakal dilakukan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu terbit.

“Kami dapat membentuk segera KPU provinsi di 3 DOB (daerah otonomi baru) tersebut karena berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pemilu,” ucap Idham, Senin (14/11/2022).

DPR dan pemerintah, imbuhnya berjanji akan menetapkan Perpu pada pertengahan November 2022.   Perppu harus segera diterbitkan lantaran pencalonan anggota DPD RI akan dimulai pada 6 Desember 2022. Setiap provinsi harus memiliki calon anggota DPD, termasuk dari tiga provinsi baru Papua.

“Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru),” ungkap Idham.

 

Sulit Mandiri

Sementara itu, Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Adriana Elisabeth pesimistis soal langkah baru menghadirkan tiga provinsi baru di Papua. Sebab, selama 20 tahun otonomi khusus (Otsus) Papua tidak bisa optimal.

“Sulit sekali menjawab soal kemandirian Papua. Setelah 20 tahun Otsus Papua pada 2001 sampai 2021 saja masih banyak yang belum dicapai secara optimal, apalagi provinsi baru,” katanya,dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (17/11/2022).

Adriana menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya sudah membuat peta sumber daya di tiga provinsi Papua tersebut. Terlebih, pemerintah berani memutuskan untuk meresmikan Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagai daerah otonom baru (DOB).

“Harusnya sudah ada peta sumber daya ekonomi, sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) masing-masing untuk diproyeksikan pengembangannya,” tutur Adriana.

Di lain sisi, Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda juga mengatakan tidak cukup waktu empat tahun untuk tiga provinsi tersebut mandiri.

Menurut Huda, pemekaran harus dimaknai dengan pembangunan yang lebih fokus dan menggambarkan karakteristik dan kebutuhan dari masyarakatnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *