Kuasa Hukum KPU Jawab Sengketa Pemilu Legislatif

Daerah

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pemilu Legislatif dengan agenda persidangan pembacaan jawaban Termohon yang dimulai sejak Senin (6/5/2024). Termohon KPU pada sidang hari ini dijadwalkan akan membacakan Jawaban untuk 63 perkara. Sebelumnya pada Senin (6/5/2024) sebanyak 55 perkara.
KPU didampingi delapan kantor hukum sebagai kuasa hukumnya akan menuntaskan pembacaan jawaban Termohon untuk 297 perkara sesuai jadwal yang ditentukan MK.
Salah satu kantor hukum yang menjadi kuasa hukum KPU adalah Law Office Josua Victor and Patner (JVNP) yang menangani 34 perkara PHPU dengan pemohon PDI Perjuangan dan Perindo serta dua dari calon Anggota DPD RI.
“TIM JVNP juga dijadwalkan akan membacakan jawaban Termohon untuk 8 perkara pada Rabu 8 Mei. Sesuai jadwal dari MK, JVNP juga akan menyampaikan jawaban Termohon pada sidang 13 dan 14 Mei,” kata Josua Victor selaku kuasa hukum KPU RI di Jakarta Selasa (7/5/2024).
Adapun Tim Hukum JVNP yang telah membacakan jawaban Termohon pada sidang MK 6 Mei adalah Ramelan untuk perkara nomor 04-01-03 dengan Pemohon PDI Perjuangan, James Simanjuntak untuk pekara nomor 163-02-3 dengan pemohon Demianus Mazau, Jeffry Amazia Galla untuk perkara nomor 116-01-03 dengan pemohon PDI Perjuangan. Sedangkan pada 7 Mei, Tim Hukum JVNP yang membacakan jawaban Termohon adalah Thomas Mauritius Djawa untuk perkara nomor 234-01-03 dengan pemohon PDI Perjuangan, Hepri Yadi dan Gatut Hendrotriwidodo untuk 198-01-16 dengan pemohon Perindo, Ahmad Azis Ismail untik perkara nomor 32-01-16
dengan pemohon Perindo, Jeffry Amazia Galla untuk pekara nomor 02-19 dengan pemohon calon anggota DPD El Asamau, dan Henry Simon, James Simanjuntak, Nurkhayat Santosa, dan Raka Dwi Amanda untuk pekara nomor 258-02-16 dengan pemohon Kapressy, nomor 249-01-16 dan 35-01-16 dengan pemohon Perindo.
Pada sidang Panel 1 sesi pagi pukul 08.00 WIB, Selasa (7/5/2024), Thomas Mauritius Djawa membacakan jawaban Termohon untuk perkara nomor 234-01-03. Thomas dalam eksepsi memohon kepada majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo agar menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon seluruhnya. Ia juga meminta MK menetapkan perolehan suara PDIP di untuk DPRD Dapil Kota Dumai 4 sebesar 6.864 dan perolehan suara PDIP di untuk DPRD Kabupaten dapil Rohan Hulu 3 sebesar 12.168 suara. “Seluruh dalil pemohon tidak dapat dibuktikan mempengaruhi hasil perolehan kursi, karena itu kami memohon MK menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Thomas.
Tim Hukum Josua Victor yang umumnya advokat berlatar belakang mantan komisioner KPU/Bawaslu provinsi/kabupaten/kota telah membacakan jawaban Termohon untuk tiga perkara pada Senin 6 Mei dan 7 perkara pada Selasa 7 Mei. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *