Tanpa komunikasi dan transparansi, 128 investor korban gagal bayar siap mensomasi PT Tani Fund Madani Indonesia.
Usaha fintech melalui media digital tanpa proses rumit sebagaimana kantor perbankan sebagaimana dicanangkan pemerintah mengalami ujian. Salah satu platform peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund), salah satu fintech di bidang strategis yaitu pertanian mengalami permasalahan,
Tanifund dikabarkan tengah mengalami permasalahan gagal bayar terhadap stornya yang 128 investor. Bahkan disebut, gagal bayar itu menembus total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar milik para investor itu.
Sebagai latar belakang, Tanifund dioperasionalkan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan pemilik atau pemegang saham pengendalinya ialah perseroan yang berpusat di Singapore bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.
Awalnya, di tahun 2019 Tanifund menyebarkan proposal penawaran kepada calon investor melalui web dan media elektronik lainnya,
Apalagi, ujar Kuasa Hukum korban gagal bayar Tanifund dari Firma Hukum Bintang Mulia dan Rekan Hardi Syahputra Purba, penawaran menampilkan janji yang bombastis berupa return investasi yang besar, TKB90 yang sangat tinggi, dan proteksi investasi dilindungi oleh asuransi sebesar 80%. Sehingga, ribuan investor atau lender tertarik dan beramai-ramai menanamkan investasi ke Tanifund.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/12) itu, Herdi kemudian menambahkan ketika itu, pemerintah bahkan ikut mendorong keberadaaan Tanifund. “Presiden Jokowi, Menteri, dan Gubernur Ridwan Kamil ikut mendorong dan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di Tanihub yang menjadi induk dari Tanifund,” katanya.
Setelah berinvestasi di Tanifund selama beberapa waktu itulah, klien Tanifund kemudian menerima return dari portofolio investasi. Klien bahkan menerima beragam revenue disesuaikan dengan jenis dan macam-macam investasinya.
Ketika itu, Tanifund bahkan mengklaim bahwa perusahaan mengeloa portofolio para investor secara professional dan good corporate governance (GCG) terbukti dengan return yang diberikan. Termasuk klain dari Tanifund tentang izin yang sudah didapatkan juga pengawasan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana fintech terpercaya yang lainnya.
Barulah, pada pertengahan November 2021 hingga pertemuan jumpa pers, para investor menyatakan bahwa investor para korban gagal bayar ini tak menerima lagi pengembalian pokok modal. Selama ini, mereka masih hanya menerima pembagian hasil atau return dari investasi yang dilakukan oleh Tanifund.
Herdi kemudian menambahkan bahwa manajemen Tanifund berdalih bahwa pemicu gagal bayar kepada investor itu diakibatkan leh factor alami seperti hujan dan hama. Namun, tetap saja, para investor merasa dirugikan karena Tanifund tak transparan, tak komunikatif dan tak professional. Prinsip GCG tak diteriapkan dalam mengelola portofolio para investor sebagai POJK juga peraturan perundang-undangan lainnya.
Klarifikasi dan Somasi Tak Ditanggapi
Para investor Tanifund ini bahkan telah mencoba menelusuri sumber informasi untuk mengecek kebenaran dan dalih dari Tanifund ini. Mereka juga mengingatkan manajemen Tanifund agar tetap berniat baik untuk mengembalikan modal pokok dan pembayaran retur investasi keapda investornya itu.
“Klien kami, para investor ini selai upaya klarifikasi, juga melalui kami selaku kuasa hukumnya mensomasi manajemen Tanifund untuk melakukan nagih pembayaran hasil investasinya. Sayangnya, tidak ada satu pun pihak manajemen Tanifund mau menanggapi klarifikasi dan somasi. Tanifund tidak menerapkan prinsip keterbukaan dan prinsip transparansi informasi kepada para investornya,” tutur Hardi.
Tanifund juga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sebagai informasi, dalam rentang waktu yang singkat terjadi pengunduran diri sebanyak 5 Direksi/CFO, COO pejabat level C Tanifund. Kuasa Hukum investor Tanifund mempertanyakan apa yang terjadi di perusahaan rintisan (startup) yang baru dibentuk seperti Tanifund mengalami pergantian pada pucuk pimpinan setelah berhasil meraup dana investasi dari masyarakat.
Diduga, sejak awal telah terjadi permasalahan di Tanifund. Pada tahap itu, seharusnya OJK bisa melakukan upaya-upaya sesuai kewenangannya dan memberikan peringatan kepada Tanifund dalam menjalankan usahanya untuk melindungi kepentingan publik.
Kuasa hukum lainnya dari investor Tanifund, Josua Victor, juga menyesalkan pemerintah yang kurang mengawasi fintech yang merugikan para investor yang bagian dari masyarakat umum. “Kami sangat menyesalkan pengawasan pemerintah dan OJK yang secara langsung berwenang mengawasi kegiatan usaha dari Tanifund ini. Hal semacam ini masih saja terjadi, dan tentunya kejadian ini telah merugikan para investor juga masyarakat luas,” pungkasnya.
